Minggu, 29 November 2015

BERLOMBA DALAM KEBAIKAN

Ketua              : Desmi Anggraini       (02)
Anggota          : Ema Febrianti            (04)
Fauziah Nur Alifah     (07)
  Legi Rosdayanti        (11)
Kelas               : XI – Analis Kesehatan

Pembimbing : Yuyun Yuniarsih, M.Pd



Berkompetisi Dalam Kebaikan Menurut Agama Islam

 

Kompetisi adalah aktivitas manusia untuk mencapai tujuan dengan cara mengalahkan orang lain atau kelompok. Ada kompetisi yang baik, juga ada yang buruk, bagaimana kompetisi dalam kebaikan menurut agama Islam ? Hidup adalah kompetisi. Bukan hanya untuk menjadi yang terbaik, tetapi juga berkompetisi untuk meraih cita-cita yang diinginkan. Namun sayangnya banyak orang terjebak pada kompetisi semu yang hanya memperturutkan syahwat hawa nafsu duniawi dan jauh dari suasana robbani. 
Allah Swt. telah memberikan pengarahan dengan jelas, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an yang artinya :
“Dan Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba- lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan. (Q.S. al-Maidah/5: 48).
Allah Swt. menjelaskan bahwa setiap kaum diberikan aturan atau syariat. Syariat untuk setiap kaum berbeda-beda sesuai dengan waktu dan keadaan hidupnya. Meskipun mereka berbeda-beda, pada prinsipnya adalah semuanya beribadah dalam rangka mencari ridha Allah Swt., atau berlomba-lomba dalam kebaikan.
Akhir ayat ini juga mengatakan bahwa perbedaan syariat tersebut seperti layaknya perbedaan manusia dalam penciptaannya, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa. Semua perbedaan itu adalah rahmat dan untuk ajang saling mengenal. Ayat ini juga mendorong pengembangan berbagai macam kemampuan yang dimiliki manusia, bukan malah menjadi ajang perdebatan. Semua orang dengan potensi dan kadar kemampuan masing-masing, harus berkompetisi dan berlomba-lomba dalam melaksanakan kebaikan. Allah Swt. senantiasa melihat dan memantau perbuatan manusia dan bagi-Nya tidak ada sesuatupun yang tersembunyi.
Ada beberapa alasan mengapa kita diperintahkan untuk berkompetisi dalam kebaikan, antara lain sebagai berikut:
1.      Bahwa melakukan kebaikan tidak seharusnya ditunda-tunda, melainkan harus segera dikerjakan. Sebab kesempatan hidup sangat terbatas, begitu juga kesempatan berbuat baik belum tentu setiap saat kita dapatkan.Kematian bisa datang secara tiba-tiba tanpa diketahui sebabnya. Oleh karena itu, begitu ada kesempatan untuk berbuat baik, janganlah kita tunda-tunda lagi, tetapi harus segera kita kerjakan.
2.      Bahwa hendaknya saling memotivasi dan saling tolong-menolong untuk berbuat baik, di sinilah perlunya kolaborasi atau kerja sama. Tanda-tanda lingkungan yang baik adalah lingkungan yang membuat kita terdorong untuk berbuat baik. Tidak sedikit seorang yang tadinya baik menjadi rusak karena lingkungan. Lingkungan yang saling mendukung kebaikan akan tercipta kebiasaan berbuat baik secara istiqamah (konsisten).
3.      Bahwa kesigapan melakukan kebaikan haruslah didukung dengan kesungguhan. Allah Swt. bersabda dalam Al-Qur'an yang artinya :             
“...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan...” (Q.S. al-Maidah/5: 2).

BERLOBA DALAM KEBAIKAN

Chairman:              Desmi Anggraini (02)      
Members: Ema Febrianti (04)                    
Fauziah Nur Alifah      (07)
  Legi Rosdayanti         (11)
Class: XI - Health Analyst             

Supervisor: Yuyun Yuniarsih, M.Pd



Competing in goodness According to Islam

 

Competition is human activity to achieve the goal of overcoming another person or group. There is a good competition, there is also bad, how the competition in its favor according to Islam? Life is a competition. Not just to be the best, but also compete to achieve the desired goals. Unfortunately, many people trapped in the real competition, which is only indulging in lust and carnal lust away from Robbani atmosphere. 
Allah SWT. has given clear guidance, as His word in the Qur'an, which means:
"And We have sent down the Book (Qur'an) to you (Muhammad) with the truth, confirming the scriptures revealed before and keep then decide their cases according to what Allah has revealed and do thou follow their desires to leave the truth that has come to you. For each community among you, We have given the rules and the way the light. If Allah willed, you made ​​him one race (course), but Allah wanted to test you for the gift that has been given you, then berlomba- lombalah do good. Only God you all back and then told him to you for what ye differed. "(Surah al-Maidah / 5: 48).
Allah SWT. explained that each of the given rule or law. For each of the Shari'a vary according to the time and circumstances of his life. Although they are different, in principle, is all worship in order to seek the pleasure of Allah., Or competing in goodness.
The end of this verse also says that the difference is like the difference Shari'a human in its creation, tribes and nation-states. All the difference is the grace to know each other and for the event. This verse also encourage the development of a wide range of human capabilities, rather than become an arena of debate. All people with potential and ability levels respectively, to compete and compete in carrying out the goodness. Allah SWT. always see and monitor the actions of man and for him nothing is hidden.
There are several reasons why we are commanded to compete in goodness, are as follows:
1.      That do good should not be delayed, but should be done. Because the chance of survival is very limited, so is the opportunity to do good is not necessarily every time we dapatkan.Kematian can come suddenly without any known cause. Therefore, so there is an opportunity to do good, let us not delay it anymore, but we should be doing.
2.      That should motivate each other and help one another to do good, this is where the need for collaboration or cooperation. Signs of a good environment is an environment that makes us motivated to do good. Not a bit of a formerly well be damaged by the environment. An environment of mutual support will create the habit of doing a favor either istiqamah (consistent).
3.       B ahwa alacrity to do good must be supported with seriousness. Allah SWT. said in the Qur'an, which means:              
"... And please-menolonglah you in (doing) goodness and piety, and do mutual assistance in sin and hostility ..."  (Surah al-Maidah / 5: 2 ).

Minggu, 17 Mei 2015

Bab 12



Materi    : Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Zina
Kelas         : X Semester Genap
Kelompok : 3 dan 4

A.Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
  Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
1. Pengertian Zina
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig)tanpa akad nikah yang sah.

2. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukumIslam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3. Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
 a. Zina Mu¥¡an, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernahmenikah. Hukuman terhadap  zina mu¥san adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
 b. Zina Gairu Mu¥¡an, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah.Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

4. Hukuman bagi Pezina
       Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak Pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman  sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
   a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu mu¥¡an dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.
   b. Dirajam sampai mati bagi pezina mu¥¡an. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher.  Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian.

5. Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
      Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah  menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.
    a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap  peristiwa atau perbauatan zina  itu
   b. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil.
   c. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
    d. Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.

     Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
      1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
     2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
     3) Nasab menjadi tidak jelas.
     4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
     5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.


B. Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1. Q.S. al-Isrā’/17:32
                                                                                                  
                                                                                 
 

         Lafal Ayat dan Artinya  

                “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu
                 perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”


b.      Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina
serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk. Allah Swt.


Imam Sayu¯i dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.

1) Dampak di dunia
     a) Menghilangkan wibawa.
        Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat.
   
    b) Mengakibatkan kefakiran,
        Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjad  miskin sebab ia akan selalu mengejar   kepuasan birahinya.
    c) Mengurangi umur
        Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian.

2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
    a) Mendapat murka dari Allah Swt.
        Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para  pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
    b) ¦isab yang jelek (banyak dosa)
        Pada saat hari perhitungan amal (yaumul ¥isab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
   c) Siksaan di neraka
        Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka
2. Q.S. an-Nμr/24:2
    a. Lafal Ayat dan Artinya
       
           

 
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari
keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika
kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang
yang beriman.”

b. Kandungan Ayat
     Kandungan Q.S. an-Nμr/24:2 adalah :
     1) Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki  masing-masing seratus kali.
    2) Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk  melaksanakan hukum Allah Swt.
   3) Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang  yang beriman.

    Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman ¥udud, yakni sebuah jenis hukuman atau perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. an-Nμr/24:2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali.


Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni:
(1)saksi,
(2) sumpah,
(3) pengakuan,
(4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam
      kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah
      empat orang dan pengakuan pelaku.

3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
    Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
 

“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah
berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang
ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)

Pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
      1. Menjaga pergaulan yang sehat
2. Menjaga aurat
3. Menjaga pandangan
4. Menjaga kehormatan
5. Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa