Materi : Menjaga
Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Zina
Kelas :
X Semester Genap
Kelompok : 3
dan 4
A.Memahami
Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang
tidak dibatasi
oleh aturan
agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah
perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang
menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
1.
Pengertian Zina
Secara bahasa, zina
berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara
perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig)tanpa akad nikah
yang sah.
2.
Hukum Zina
Terkait hukum zina,
semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap
sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt.
dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukumIslam, perbuatan zina
merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji,
hina, dan buruk.
3.
Kategori Zina
Perbuatan zina
dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Zina Mu¥¡an, yaitu pezina sudah balig,
berakal, merdeka, sudah pernahmenikah. Hukuman terhadap zina mu¥san adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana
sampai meninggal).
b. Zina Gairu Mu¥¡an, yaitu pezina masih
lajang, belum pernah menikah.Hukumannya adalah didera seratus kali dan
diasingkan selama satu tahun.
4.
Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan
perbuatan kriminal atau tindak Pidana.
Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman
pelaku zina adalah sebagai berikut:
a.
Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu mu¥¡an dan ditambah dengan
mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.
b. Dirajam sampai mati bagi pezina mu¥¡an.
Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada
atau leher. Tempat untuk melakukan
hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau
tempat keramaian.
5.
Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku
zina, hukum Islam telah
menentukan
syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai
berikut.
a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih
terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu
b. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina
tersebut, haruslah ada empat orang
saksi laki-laki yang adil.
c. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil
ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus
melihat persis proses zina itu.
d. Andai seorang dari keempat saksi itu
menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah
seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan
hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik
adalah dengan
didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman
Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.
Di antara dampak negatif zina adalah
sebagai berikut.
1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan
rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan
kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat
warisan.
B.
Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1.
Q.S. al-Isrā’/17:32
Lafal
Ayat dan Artinya
“Dan janganlah kamu mendekati
zina; (zina) itu sungguh suatu
perbuatan keji, dan suatu
jalan yang buruk.”
b.
Kandungan
Ayat
Secara
umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina
serta
penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk.
Allah Swt.
Imam Sayu¯i dalam
kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat
megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada
saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan,
martabat atau harga dirinya di masyarakat.
b) Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan
pelakunya menjad miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya.
c) Mengurangi umur
Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan
umur pelakunya berkurang
lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian.
2) Dampak yang akan
dijatuhkan di akhirat
a) Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu
dosa besar sehingga para pelakunya akan
mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b) ¦isab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul
¥isab), para pelaku zina akan
menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan
zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
c) Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan
mendapatkan siksa yang berat dan hina
kelak di neraka
2.
Q.S. an-Nμr/24:2
a. Lafal Ayat dan Artinya
“Pezina perempuan dan
pezina laki-laki, deralah masing-masing dari
keduanya seratus kali,
dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika
kamu beriman kepada
Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang
yang beriman.”
b. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nμr/24:2 adalah :
1) Perintah Allah Swt. untuk mendera
pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
2) Orang yang beriman dilarang berbelas
kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.
3) Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan
oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Dalam pandangan Islam, zina merupakan
perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman ¥udud,
yakni sebuah jenis hukuman atau
perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada
seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa
atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. an-Nμr/24:2, pelaku
perzinaan, baik laki-laki
maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali.
Sebelum memutuskan
hukuman bagi pelaku
zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni:
(1)saksi,
(2) sumpah,
(3) pengakuan,
(4) dokumen atau bukti
tulisan. Dalam
kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada
dua, yakni saksi yang berjumlah
empat orang dan pengakuan pelaku.
3. Hadis tentang
Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim
“Barangsiapa beriman
kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah
berdua-duaan dengan
wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang
ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)
Pergaulan sehari-hari
di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Menjaga pergaulan yang sehat
2. Menjaga aurat
3. Menjaga pandangan
4. Menjaga kehormatan
5. Meningkatkan aktivitas dan
rajin berpuasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar