Minggu, 17 Mei 2015

Bab 12



Materi    : Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Zina
Kelas         : X Semester Genap
Kelompok : 3 dan 4

A.Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
  Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
1. Pengertian Zina
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig)tanpa akad nikah yang sah.

2. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukumIslam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3. Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
 a. Zina Mu¥¡an, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernahmenikah. Hukuman terhadap  zina mu¥san adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
 b. Zina Gairu Mu¥¡an, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah.Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

4. Hukuman bagi Pezina
       Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak Pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman  sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
   a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu mu¥¡an dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.
   b. Dirajam sampai mati bagi pezina mu¥¡an. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher.  Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian.

5. Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
      Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah  menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.
    a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap  peristiwa atau perbauatan zina  itu
   b. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil.
   c. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
    d. Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.

     Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
      1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
     2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
     3) Nasab menjadi tidak jelas.
     4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
     5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.


B. Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1. Q.S. al-Isrā’/17:32
                                                                                                  
                                                                                 
 

         Lafal Ayat dan Artinya  

                “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu
                 perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”


b.      Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina
serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk. Allah Swt.


Imam Sayu¯i dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.

1) Dampak di dunia
     a) Menghilangkan wibawa.
        Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat.
   
    b) Mengakibatkan kefakiran,
        Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjad  miskin sebab ia akan selalu mengejar   kepuasan birahinya.
    c) Mengurangi umur
        Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian.

2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
    a) Mendapat murka dari Allah Swt.
        Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para  pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
    b) ¦isab yang jelek (banyak dosa)
        Pada saat hari perhitungan amal (yaumul ¥isab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
   c) Siksaan di neraka
        Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka
2. Q.S. an-Nμr/24:2
    a. Lafal Ayat dan Artinya
       
           

 
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari
keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika
kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang
yang beriman.”

b. Kandungan Ayat
     Kandungan Q.S. an-Nμr/24:2 adalah :
     1) Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki  masing-masing seratus kali.
    2) Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk  melaksanakan hukum Allah Swt.
   3) Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang  yang beriman.

    Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman ¥udud, yakni sebuah jenis hukuman atau perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. an-Nμr/24:2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali.


Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni:
(1)saksi,
(2) sumpah,
(3) pengakuan,
(4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam
      kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah
      empat orang dan pengakuan pelaku.

3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
    Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
 

“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah
berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang
ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)

Pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
      1. Menjaga pergaulan yang sehat
2. Menjaga aurat
3. Menjaga pandangan
4. Menjaga kehormatan
5. Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa



Tidak ada komentar:

Posting Komentar