Materi
: Bab 9 Memahami Makna Wakaf
sebagai Syari’at Islam
Kelas : X Semester Genap
Kelompok
: 1
Anggota : 1. Desmi Anggraeni
2. Ema Febrianti
3. Muhamad Rizaldi
4. Resti Intan M
5. Septi Prihatiningsih
6. Siti Nurhayati
1.Pengertian Wakaf
Secara bahasa,wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan
(al-habs) dan mencegah (al-man’u).Maksudnya adalah menahan untuk tidak di jual
,tidak dihadiahkan,atau diwariskan.Wakaf
menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandug harta miliknya
kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal
zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.Contohnya adalah seseorang yang
mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum.Maka tanah yang diwakafkan
tersebut tidak boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan,atau dihadiahkan
kepada orang lain.
Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan
dianjurka oleh Allah Swt. Dalam Q.S ali Imran/3:92 Allah Swt. berfirman:
Artinya:
” Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan
sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infaakan tentang hal itu
sungguh,Allah Swt. Maha Mengetahui.”
2.Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat
besar manfaatnya bagi wakif , yaitu sebagai sadaqah jariyah. Wakaf merupakan
perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam. Beberapa dalil yang
menjali dasar tentang diperitahkannya wakaf,diantaranya sebagai berikut.
Hadist Rasulullah saw. riwayat Bukahari dan Muslim
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw.
bersabda, “Apabila seseorang meninggal,maka amalannya terputus kecuali dari
tiga perkara;sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat,atau anak yang saleh yang
mendoakannya.”.(H.R.Bukhari dan Muslim).
3.Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
1) Orang
yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) Memiliki
secara penuh harta itu.
b) Berakal.
c) Balig
.
d) Mampu
bertindak secara hukum (rasyid).
2) Benda
yang di wakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) Barang
yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) Harta
yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya.
c) Harta
yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) Harta
itu harus berdiri sendiri,tidak melekat pada harta lain (mufarrazan) atau
desebut juga dengan istilah gaira sai’
3) Orang
yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi)
a) Tertentu
(mu’ayyan).
b) Tidak
tertentu (gaira mu’ayyan).
4) Lafaz
atau ikrar wakaf (sigat) dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) Ucapan
itu harus mengandung kata-kata yang menunjukan kekalnya (ta’bid).
b) Ucapan
itu harus direalisasikan segera (tanjiz),tanpa disangkutkan kepada syarat
tertentu.
c) Ucapan
itu bersifat pasti.
d) Ucapan
itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
B. Harta Wakaf dan Pemanfaatannya
Harta
benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka
panjang seta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf teridi
dari dua yaitu:
1. Wakaf
benda tidak bergerak
a) Hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b) Bangunan.
c) Tanaman.
d) Hak
milik atas rumah susun sesuai dengean ketentuan perundang- undangan.
2. Wakaf
benda bergerak
a) Wakaf
uang.
b) Logam
mulia.
c) Surat
berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak
Atas Kekayaan Intelektual(HAKI).
f) Hak
sewa.
C. Pengelolaan Wakaf dan Problematikanya
1 Dasar
Wakaf
a) UU
RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
b) Peraturan
Mentri Agama No.1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan pp No28 Tahun 1977
tentang Perwakafan Tanah Milik.
c) Inpres
No. 1 Tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam.
2 Tata
cara perwakafan tanah milik
3 Sertifikasi
Tanah Wakaf
4 Ruislag
Tanah Wakaf
5 Sengeketa
Wakaf
6 Syarat,
Kewajiban, dan Hak Nazir
D. Prinsip- Prinsip Pengelolaan Wakaf
Adapun
prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
a) Seluruh
harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status
wakaf sesuai dengan syari’ah.
b) Wakaf
dilakukan dengan tanpa batas waktu.
c) Wakif
mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang perkenankan oleh sayari’ah.
d) Jumalah
harta wakif tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan.
e) Wakif
dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan yang telah ia tentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar